Selasa 06 Oct 2015 15:11 WIB

Bank Indonesia Ingatkan Larangan Gestun di Bali

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Nidia Zuraya
 Warga melintas didekat logo Bank Indonesia, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Foto: Republika/ Wihdan
Warga melintas didekat logo Bank Indonesia, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

EKBIS.CO, DENPASAR -- Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali mengingatkan kembali larangan transaksi dalam bentuk gesek tunai (gestun) kartu kredit. Ini adalah praktik penarikan dana tunai dengan menggunakan kartu kredit di pedagang atau penjual.

"Dengan melakukan gestun, pemilik kartu kredit menggesek kartunya seolah berbelanja, namun yang diperoleh bukannya barang melainkan uang tunai. Ini perlu diberantas," kata Kepala Kantor Perwakilan BI Bali, Dewi Setyowati di Denpasar, Bali, Selasa (6/10).

Praktik gestun dilarang berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/11/PBI/2009 sebagaimana telah diubah dengan PBI No. 14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK). Pelarangan ini, kata Dewi bertujuan agar industri kartu kredit dapat tumbuh secara sehat dan aman sekaligus dalam rangka perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran.

Sesuai dengan PBI tersebut, pihak penerbit (acquirer) wajib menghentikan kerjasama dengan pedagang atau merchant yang melakukan tindakan dapat merugikan bank penerbit kartu kredit. BI Bali juga telah memfasilitasi Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) bersinergi dalam mendorong pemberantasan transaksi gestun.

Praktik gestun sering dijumpai di pusat kota di Bali, seperti Denpasar, Kuta, dan Nusa Dua. Seorang karyawan swasta di Nusa Dua, AR (26 tahun) mengaku pernah menggunakan jasa tarik tunai ini. Tempat AR melakukan transaksi menerima segala jenis kartu kredit dari berbagai bank penerbit, termasuk yang berlogo Visa, Mastercard, hingga BCA Card. "Caranya juga sangat mudah, tinggal bawa kartu kredit atas nama kita yang masih aktif dan masih dalam masa berlaku," ujar AR.

Pelaku gestun terkadang juga diminta menyertakan kartu identias pribadi. Sisa saldo limit kartu kredit yang akan digesek tunai juga diisikan pada lembar tagihan bulanan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement