EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) telah melarang transaksi dalam bentuk gesek tunai (gestun) kartu kredit. Ini adalah praktik penarikan dana tunai dengan menggunakan kartu kredit di pedagang atau penjual.
Ada beberapa dampak negatif yang ditimbulkan oleh transaski gestun. Pertama, praktik gestun berpotensi menjerat pemilik kartu kredit dalam pinjaman yang dapat berakhir menjadi kredit bermasalah. Hal ini selain merugikan konsumen, juga berimbas pada meningkatnya jumlah kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) bagi perbankan penerbit kartu kredit.
Kedua, gestun sangat rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kegiatan pencucian uang (money laundering). Ketiga, transaksi gestun juga dapat mengakibatkan kesalahan persepsi terhadap tujuan dari kartu kredit yaitu sebagai alat pembayaran, bukan fasilitas kredit dalam bentuk uang tunai.
Keempat, data yang dilaporkan oleh bank penerbit kepada BI dapat menjadi tidak akurat. Alasannya, jumlah nilai transaksi belanja yang sebenarnya lebih kecil dari jumlah nilai transaksi yang dilaporkan kepada BI.
BI menggandeng para pelaku industri untuk bekerja sama dalam memberantas gestun dengan memberi sanksi kepada pihak-pihak yang memanfaatkan gestun. Sanksi tersebut berupa penghentian kerjasama dengan merchant yang terindikasi kuat melakukan atau melayani penarikan gestun. Kesepakatan tersebut dilakukan oleh 23 bank penerbit kartu kredit dan 13 acquirer.