Poin ketiga paket kebijakan ekonomi jilid lima adalah deregulasi di bidang perbankan syariah. Dari empat paket kebijakan ekonomi yang sudah dikeluarkan sebelumnya, pemerintah belum menyinggung peran dan potensi industri keuangan syariah. Oleh sebab itu melalui Otoritas Jasa Keuangan, pemerintah ingin mendorong pertumbuhan industri keuangan syariah. Sebab, industri ini dari tahun ke tahun tumbuh sangat pesat.
Deregulasi yang dilakukan adalah menyederhanakan peraturan dan perizinan bagi produk-produk perbankan syariah. Perizinan tidak perlu lagi mengirim surat, tapi akan ada kodefikasi produk-produk syariah. Jadi, apabila sudah masuk dalam kode tertentu maka tidak perlu meminta izin lagi. “Cukup melapor saja,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad.
Demikian juga produk-produk lain yang terkait dengan pegadaian oleh perbankan syariah. Pemerintah tetap memperhatikan kehati-hatian dan juga tetap memperhatikan gadai emas yang banyak disimpan masyarakat.
Selain itu, juga dimungkinkan kemudahan untuk memperluas jangkauan perbankan syariah dalam hal membuka kantor-kantor cabang. Hal ini akan mendorong efisiensi sehingga harga dan suku bunga akan lebih affordable bagi masyarakat.