EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian menyusun dan mengimplementasikan standar nasional Indonesia (SNI), terhadap komoditi mebel dan kerajinan untuk mengantisipasi penerapan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang akan berlaku pada awal 2016 mendatang.
"MEA dapat menjadi peluang atau ancaman bagi industri dalam negeri khususnya industri mebel dan kerajinan," ujar Menteri Perindustrian Saleh Husin di Jakarta, Selasa (3/11).
Saleh menjelaskan, upaya antisipasi lainnya yakni dengan penerapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sebagai rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, maupun kegiatan pelatihan. Menurut Saleh, setelah diterapkannya kebijakan tersebut perkembangan industri mebel nasional mengalami kemajuan yang signifikan.
Pada 2013, nilai ekspor produk mebel kayu dan rotan nasional mencapai 1,8 miliar dolar AS. Jumlah tersebut meningkat pada 2014 menjadi sebesar 2,2 miliar dolar AS. Dalam lima tahun mendatang, nilai ekspor mebel kayu dan rotan diprediksi bisa mencapai 5 miliar dolar AS.
"Kami secara berkelanjutan juga melaksanakan kegiatan promosi secara internasional ke beberapa negara di Eropa, Amerika, dan Asia," kata Saleh.
Upaya-upaya tersebut merupakan amanat dari UU Perindustrian Nomor 3 Tahun 2014 yakni mendorong hilirisasi untuk meningkatkan daya saing industri. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa peningkatan nilai tambah industri dan penguatan struktur industri di dalam negeri, pemerintah dapat melarang atau membatasi ekspor sumber daya alam.