Senin 02 Jun 2014 15:26 WIB

Koperasi Mahasiswa Tuntut Evaluasi Dekopin

Red: Erik Purnama Putra
Logo Dekopin
Logo Dekopin

EKBIS.CO, Koperasi Mahasiswa Tuntut Evaluasi Dekopin

JAKARTA -- Asosiasi Koperasi Mahasiswa (AKM) se-Jabotabek dan Banten menuntut pergantian kepemimpinan di tubuh Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin). Mereka juga ingin dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap Dekopin.

Kopma se-Jabotabek dan Banten menilai bahwa organisasi gerakan koperasi itu telah gagal melaksanakan amanat Kongres Koperasi I untuk memperjuangkan koperasi sebagai alat kemakmuran rakyat. “Kongres Koperasi I, 12 Juli 1947 menyebutkan kemakmuran rakyat harus dilaksanakan berdasarkan pasal 33 UUD 1945, dengan Koperasi Rakyat sebagai alat pelaksana. Keputusan itu gagal diwujudkan oleh Dekopin," kata juru bicara AKM se-Jabodetabek Ahmad Muhajir, Selasa (2/6).

Muhajir yang juga membawahi Kopma STIE Ahmad Dahlan mengatakan, sampai hari ini, gerakan koperasi khususnya Dekopin, hanya sibuk megelola APBN yang arahnya melenceng jauh dari Keputusan Kongres Koperasi I. Selanjutnya, Dekopin  yang disebut sebagai kelanjutan hasil Kongres Koperasi I, gagal meletakan kerangka dasar Koperasi Desa sebagai dasar susunan organisasi ini.

Bahkan, keseluruhan program organisasi itu bertolak belakang dengan pengembangan koperasi pedesaan, karena malah sibuk mengurus elitenya dan sangat sentralistik. Menurut dia, porsi penganggaran untuk daerah, dua tahun terakhir ini, hanya fokus di pusat, sementara daerah, khususnya pedesaan diabaikan.

"Kami menyerukan Kongres Koperasi ke-III untuk mengevaluasi keberadaan Dekopin dan membubarkannya untuk mengganti dengan organisasi yang lebih aspiratif serta menjamin terlaksananya amanat Kongres Koperasi I dan II,” kata Muhajir. Dia menuntut, keberadaan Dekopin tidak relevan lagi mengatasnamakan organisasi gerakan koperasi sebagaimana diamanatkan Kongres Koperasi I.

Selain itu, menurut dia, Kopma se-Jabotabek meminta kepada calon presiden yang akan datang untuk melaksanakan Pasal 33 UUD 1945 secara konsekuen. Pelaksanaan pasal 33 UUD 1945 harus ditunjukan dengan menjadikan koperasi sebagai alat kemakmuran rakyat yang dominan. Sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak yang selama ini dikuasai asing dan sekolompok kecil orang harus dikuasai negara.

Koperasi juga harus kembali menjadi bahan ajaran di-sekolah-sekolah menengah dan perguruan tinggi, serta menjadikan Koperasi Mahasiswa sebagai koperasi kader. Dengan demikian, koperasi Mahasiswa harus diberi kesempatan yang luas untuk mengembangkan usahanya di kampus maupun di luar kampus.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement