Kamis 26 Nov 2015 14:53 WIB

DPRD NTB Dukung Rencana Arifin Panigoro Kuasai Saham Newmont

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Nidia Zuraya
Tambang terbuka milik PT Newmont Nusa Tenggara di Batu Hijau , Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat.
Foto: Antara/Prasetyo Utomo
Tambang terbuka milik PT Newmont Nusa Tenggara di Batu Hijau , Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat.

EKBIS.CO,  MATARAM -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendukung langkah pengusaha Arifin Panigoro yang berencana membeli saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) sebanyak 76 persen. Sebab, dengan begitu, pemerintah provinsi akan lebih mudah membahas apapun menyangkut perusahaan tambang itu. 

"Kalau itu mau (dibeli), senang juga dan kita dukung," ujar Wakil Ketua DPRD NTB, Mori Hanafi di Gedung DPRD NTB, Mataram, Kamis (26/11). 

Menurutnya, dengan rencana pembelian saham tersebut oleh pengusaha nasional. Maka, pemerintah provinsi akan lebih mudah berbicara dengan pemegang saham dari nasional dibandingkan pemegang saham dari luar Indonesia. 

Ia mengaku mendukung rencana tersebut, apalagi rencananya akan membangun pabrik pengolahan konsentrat (smelter). Namun, dirinya dengan tegas tidak ingin saham yang dimiliki pemerintah provinsi dijual meskipun belum mendapatkan keuntungan.

"Saya tidak mau menjual saham kita, walaupun saat ini belum menghasilkan. Sebab kita akui PT NNT belum berproduksi secara normal. Kita mesti lihat ke depan," katanya.

Dirinya menuturkan investasi di pertambangan merupakan padat modal dan melibatkan modal besar sehingga butuh kesabaran pemerintah provinsi dalam hal tersebut. 

Mori mendorong pengusaha Arifin Panigoro yang hendak membeli saham tersebut untuk segera berkomunikasi dengan pemerintah provinsi, Sumbawa dan Sumbawa Barat yang memiliki saham. Sebab, sampai saat ini belum ada komunikasi lebih lanjut.

"Siapapun pengusaha nasional yang mau mengambil saham harus berkomunikasi dengan pemprov," ungkapnya. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement