Kamis 26 Nov 2015 23:43 WIB

ReforMiner Institute Sambut Baik Perpres Kilang Minyak

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Direktur Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro (kiri).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Direktur Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro (kiri).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Jelang Peraturan Presiden (Perpres) pembangunan kilang minyak yang akan diterbitkan paling lambat pertengahan Desember 2015, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro menyambut baik kebijakan tersebut.

Berdasarkan yang disampaikan Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) saat membuat draft yang menjadi bagian dari  paket kebijakan jilid I dan II, ia mengaku, bertujuan mempercepat dan mempermudah ijin pembangunan kilang.

"Tapi terhadap progresnya belum bisa kita komen, sebenernya baru yang diklaim ESDM, belum tahu pasal per pasalnya seperti apa," katanya saat dihubungi Republika,co,id, Kamis (26/11).

Ia berharap, jika jadi diterbitkan, Perpres tersebut harus dapat memberikan perbaikan dari ketentuan-ketentuan yang ada agar kilang bisa dibangun.

Kendati begitu, ia menilai, belum dapat diperkirakan apakah timbulnya Perpres tersebut akan berdampak positif atau pun negatif bagi proses pembangunan kilang minyak, karena hingga saat ini belum mengetahui secara jelas bocoran isi Perpres tersebut.

"Kalau dari ESDM menyampaikannya ini bagus untuk menggerakan minat investor bangun kilang di Indonesia, kita belum tahu wujudnya seperti apa, mudah-mudahan bagus," lanjutnya.

Komaidi menjelaskan, persoalan pembangunan kilang minyak sejatinya sederhana, dan tidak melulu pada regulasinya. Kenapa hingga saat ini pembangunan kilang minyak berjalan cenderung lambat, ia menyatakan, lantaran insentif yang diminta investor bagi pemerintah dinilai terlaku berlebihan.

"Jadi nggak dikasih. Karena nggak dikasih intensif itu mereka (investor) mundur, nggak jadi bangun, masalahnya sesimpel itu," Komaidi menambahkan.

Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Diputi Direktur Eksekutif ReforMiner Institute ini melanjutkan, Perpres akan berarti banyak bagi investor apabila mengandung detail-detail mengenai pemberian insentif.

"Kalau tidak menuangkan hanya mengatur-atur sebenarnya bagi investor nggak ada artinya, karena bagi investor itu intensifnya, bukan aturan lainnya," tegas dia.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) pembangunan kilang minyak akan diterbitkan paling lambat pertengahan Desember 2015.

Sudirman mengatakan, rancangan Perpres sudah masuk tahap finalisasi di Kementerian Koordinator Perekonomian. "Sedang difinalisasi. Paling lambat dua atau tiga minggu lagi diterbitkan Perpresnya," kata Sudirman di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu (25/11).

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement