EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah mengaku belum bisa memberi insentif yang mendukung pengusaha sektor energi panas bumi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengaku pemerintah belum bisa memberikan insentif eksploitasi kepada operator wilayah kerja panas bumi. Selain itu Darmin juga mengaku pemerintah belum menetapkan tarif panas bumi. Darmin meminta operator untuk menunggu kebijakan terbaru yang mengatur mengenai insentif bagi operator wilayah kerja panas bumi.
"Belum. Tunggu saja," kata Darmin di Jakarta, Jumat (27/11).
Sebelumnya, Direktur Utama PT Pertamina Geotermal Energi Irfan Zainuddin mengatakan, pihaknya mendesak pemerintah memberikan lebih banyak insentif fiskal dalam pengusahaan panas bumi, sejak pengurusan izin hingga proses eksploitasi. Hal ini agar sektor tersebut bisa berkembang.
Potensi panas bumi di Indonesia mencakup 40 persen potensi panas bumi seluruh dunia. Namun, baru 1.340 MW listrik yang dihasilkan dari pembangkit listrik tenaga panas bumi. Angka ini sangat kecil dibanding keseluruhan potensi panas bumi Indonesia sebesar 28 GW.
"Memang dari kapasitas kita ada di urutan ketiga dunia. Tapi, dibanding potensi kita, kita masih sangat rendah. Kurang dari lima persen dari seluruh potensi 28 GW," ujar Irfan. (Baca juga: Pengusaha Sektor Energi Panas Bumi Tunggu Insentif Fiskal Pemerintah)