EKBIS.CO, JAKARTA -- Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo meminta pemerintah benar-benar cermat dalam menebar insentif pajak. Sebab, insentif pajak hanya akan menggemboskan potensi penerimaan apabila manfaatnya tidak besar dalam mendorong perekonomian.
"Ada risiko turunnya penerimaan pajak. Harus dikalkulasi dengan cermat, berapa potensi yang hilang dan multiplier effect yang ditimbulkan," kata Yustinus kepada Republika.co.id.
Pemerintah baru saja mengeluarkan paket kebijakan jilid VII. Salah satu isi kebijakan tersebut berupa diskon pajak penghasilan sebesar 50 persen bagi karyawan industri padat karya.
Menurut Yustinus, diskon pajak tersebut tidak memiliki dampak signifikan untuk mendorong daya beli. Seharusnya, pemerintah berani memberikan diskon pajak 100 persen dengan skema DTP (ditanggung pemerintah) bagi penghasilan dengan kriteria tertentu.
"Jangan terlalu banyak dan kecil-kecil insentif pajaknya. Kalau kurang ngefek, yang ada malah merugikan," ujarnya.