Senin 07 Dec 2015 10:00 WIB

Donasi Saham Zuckerberg dan Polemik Pajak Facebook

Red: Nidia Zuraya
Mark Zuckerberg
Foto: globalnews
Mark Zuckerberg

EKBIS.CO, Langkah CEO Facebook Mark Zuckerberg untuk mendonasikan 99 persen saham Facebooknya, bernilai 45 miliar dolar AS, untuk proyek filantropi beberapa waktu lalu dinilai banyak pihak sebagai akal-akalan Zuckerberg untuk menghindari pajak besar di negaranya.

Ketimbang membentuk lembaga atau yayasan amal, Zuckerberg membentuk limited liability company (LLC) untuk mengatur uangnya itu. LLC membuat Zuckerberg bisa mendapat pengecualian pajak dan juga bisa dipakai untuk mencari keuntungan lewat investasi.

Banyak yang mengkritik Zuckerberg bahwa bentuk LLC memberi jalan untuk menghindar pajak ketika ia menjual sahamnya. Mereka juga mempertanyakan mengapa ia tidak membentuk lembaga amal yang berorientasi nirlaba saja dan diserahkan ke pihak ketiga.

Bentuk LLC membuat Zuckerberg bisa tetap memegang hak suara dan mengatur alokasi saham yang dipegangnya. Namun, penilaian tersebut ditepis oleh Zuckerberg. Zuckerberg membela pilihannya terhadap struktur perusahaannya terkait upaya amal yang ia nyatakan saat merayakan kelahiran putrinya.

(Baca: Mark Zuckerberg Sumbangkan 99 Persen Saham Facebook untuk Filantropi)

Dalam posting di laman Facebook-nya, Zuckerberg menyatakan dirinya dan istrinya, Priscilla Chan, mengaku akan tetap membayar pajak hasil keuntungan dari menjual saham (capital gain) perusahaannya.

"Dengan menggunakan LLC ketimbang yayasan, kami tidak menerima keuntungan pajak dari mengalihkan saham kami ke Chan Zuckerberg Initiative, tapi kami memperoleh fleksibilitas untuk menjalankan misi kami dengan lebih efektif," katanya.

"Nyatanya, jika kami mengalihkan saham ke yayasan, maka kami akan menerima keuntungan pajak, tapi dengan bentuk LLC, kami tak mendapatkannya," tambahnya.

"Dan seperti orang lain, kami akan membayar pajak keuntungan ketika saham kami dijual oleh LLC," kata Zuckerberg.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement