Rabu 09 Dec 2015 21:10 WIB

Penyederhanaan Aturan Sektor Energi

Rep: Sapto Andika Candra / Red: Djibril Muhammad
Sudirman Said
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Sudirman Said

EKBIS.CO, JAKARTA -- Peraturan di sektor energi akan disederhanakan untuk mempermudah dan mempercepat investasi. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Jokowi kepada seluruh menteri di Kabinet Kerja untuk memangkas separuh aturan yang ada saat ini demi efisiensi birokrasi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menjelaskan, saat ini pihaknya telah melakukan identifikasi untuk menentukan berapa banyak aturan yang harus disederhanakan. Penyederhanaan ini, lanjut dia, sebagai bagian dari perbaikan iklim investasi di sektor energi dan sumber daya mineral.

"Awal tahun depan insyaallah sudah akan ada roadmap penyederhanaan peraturan," kata Sudirman kepada Republika.co.id, Rabu (9/12).

Penyederhanaan izin nantinya akan melibatkan koordinasi antar subsektor dan antarkementerian. Selain itu, penyederhanaan izin dan juga aturan setingkat menteri akan dilakukan baik di sektor mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, dan pengembangan energi baru terbarukan.

"Perizinan setiap subsektor akan diupayakan maksimal 3 sampai dengan 4 izin. Dan frekuensi perpanjangan perizinan harus lebih panjang agar tidak bolak-balik perpanjangan izin," ujar Sudirman.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement