Kamis 10 Dec 2015 22:52 WIB

Dua Langkah Reformasi Fiskal Kemenkeu

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Djibril Muhammad
Kepala Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara (kanan) berikan paparan dalam Indonesia Economic Quarterly (IEQ) di Jakarta, Rabu (8/7).
Foto: Bismo/Republika
Penerimaan pajak

Suahasil menambahkan, reformasi fiksal yang kedua adalah dengan mengubah struktur penerimaan negara. Pemerintah tidak ingin lagi menggantungkan penerimaan dari hasil sumber daya alam (SDA).

Namun, benar-benar menggenjot penerimaan dari pajak. "Caranya dengan menumbuhkan kegiatan ekonomi melalui insentif fiskal. Dari kegiatan ekonomi i tu kan ada pajak yang bisa kita dapat," ucap Suahasil.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement