Dasar hukum BUM dan SSB 2016 sedang dalam tahap finalisasi, sehingga diharapkan akan segera cair mulai awal 2016. BUM, lanjut dia, hanya berlaku untuk rumah bersubsidi tapak.
Hal tersebut merupakan stimulus untuk meringankan beban MBR dalam memenuhi uang muka KPR Bersubsidi agar lebih bankable. Ia juga bisa membantu masyarakat memasuki pintu perolehan pembiayaan perumahan dari Bank Pelaksana FLPP.
Mekanisme penyaluran BUM yakni ditujukan kepada MBR yang memiliki Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K) KPR Bersubsidi dan memiliki keterbatasan dalam melunasi uang muka.
SP3K dibuktikan dengan surat pengakuan kekurangan bayar uang muka KPR bersubsidi dari MBR kepada pengembang.
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement