EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah telah melakukan sejumlah upaya untuk meningkatkan kesiapan dan kompetensi pekerja lokal dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Upaya itu antara lain menetapkan 85 standard kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI) serta akreditasi 725 balai latihan kerja dan lembaga pelatihan kerja swasta (LPKS).
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan pemerintah juga telah melakukan pelatihan wirausaha dan keterampilan kerja bagi 717.454 calon tenaga kerja dan melakukan sertifikasi terhadap 167 lembaga sertifikasi profesi (LSP) sebagai kesiapan menghadapi MEA.
Ini semua bagian penting kita menyiapkan angkatan kerja agar mampu memimpin persaingan di MEA. "Kita harus tingkatkan daya saing pekerja Indonesia agar bisa memenangkan persaingan di tingkat ASEAN dan Internasional," kata Hanif.
Dalam pelaksanaan pasar tunggal ASEAN kesiapan tenaga kerja memang menjadi perhatian penting. Kerjasama antara dunia usaha, pekerja, serta pemerintah harus terus dikompakkan untuk meningkatkan daya saing pekerja Indonesia. Menurut dia, soal MEA sekarang ini bukan terletak pada siap atau tidak.
"Tidak mungkin menunda persiapan karena ini telah dilaksanakan. Tapi saya yakin pekerja Indonesia telah siap menghadapi semua tantangan dalam Era MEA ini," ujar Hanif.
Indonesia memiliki jumlah penduduk terbesar nomor empat di dunia dan sumber daya alam (SDA) berlimpah. Dengan modal tersebut, Indonesia berpeluang dan berpotensi sangat besar untuk dapat menjadi bangsa yang maju dan besar apabila dapat mengolah sumber daya tersebut dengan efektif dan efisien.
Dengan jumlah penduduk sekitar 240 juta jiwa, Indonesia dapat menjadi mesin raksasa yang produktif serta mampu bersaing secara optimal dengan negara-negara ASEAN lainnya dalam MEA sudah diberlakukan.
Kementerian Ketenagakerjaan bersama dengan seluruh stakehoder dan melakukan sinergi untuk melakukan percepatan peningkatan kompetensi dan daya saing pekerja Indonesia. Kemnaker juga melakukan percepatan penerapan pelatihan dan pendidikan berbasis kompetensi, serta percepatan penerapan sertifikasi kompetensi kerja bagi pekerja Indonesia yang diakui secara nasional dan internasional.