EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diminta untuk segera menyelesaikan hasil uji stok ikan di berbagai kawasan perairan Indonesia sebelum membuat aturan baru terkait penangkapan ikan bagi nelayan dan pengusaha.
"Uji stok ikan menjadi jawabannya," kata Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim, Jumat (22/1).
Hal tersebut dinyatakan Abdul untuk mengomentari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP yang mewacanakan aturan baru terkait pembatasan ukuran kapal hingga hanya bermaksimal 150 gross tonnage (GT) bagi izin usaha baru di sektor perikanan tangkap.
Alasan KKP melaksanakan hal tersebut adalah agar ada kepastian bagi usaha baru tersebut benar-benar memiliki kemampuan dan kapasitas dalam usaha perikanan, serta memastikan bahwa alat tangkap yang digunakan juga tidak merusak lingkungan kawasan perairan.
Menurut Abdul, KKP seharusnya melakukan dahulu pengujuan stok ikan yang tersedia, dan bila hasilnya ternyata mengharuskan diberlakukannya moratorium karena stok ikan sudah sangat tipis, maka kebijakan itu baru bisa berdampak positif. "Namun lagi-lagi pelaku usaha besar memerlukan kepastian. Di sinilah KKP perlu membuktikannya," katanya.
Dia mengingatkan bahwa produksi perikanan tangkap Indonesia hanya di kisaran 4-5 juta ton per tahun, sementara produksi perikanan dunia dalam jangka waktu 10 tahun terakhir dinilai stagnan atau tidak beranjak dari angka sekitar 84 juta ton.