EKBIS.CO, JAKARTA -- Meski keputusan akhir penilaian atas valuasi saham yang ditawarkan PT Freeport Indonesia belum sampai kata sepakat, pemerintah menegaskan akan mendapat harga yang wajar, termasuk apabila harus menawar sampai harga terendah.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menjelaskan, penawaran saham ini adalah transaksi dua entitas, yakni perusahaan dan pemerintah.
Sudirman menilai, wajar apabila Freeport menawarkan nilai yang tinggi kepada pemerintah. Dengan begitu, apabila nanti diputuskan pemerintah yang ambil 10,64 persen penawaran saham, pemerintah berhak untuk menggunakan asumsi harga yang rendah.
"Jika pemerintah memutuskan akan mengambil, kami akan memasukkan asumsi serendahnya apabila akan mengambil saham. Sama halnya dengan Freeport yang memasukkan harga saat ini," kata Sudirman di Jakarta, Senin (25/1).
Meski begitu, Sudirman menegaskan bahwa pemerintah tidak akan terpengaruh dengan banyaknya masukan atau opini saat ini yang menyebut bahwa harga saham Freeport terlampau mahal. Sudirman mengatakan, pemerintah akan tetap mengacu pada peraturan terkait pembelian saham ini.
"Harga saham yang diajukan menghitung dengan refrerence value, ini jangan dulu dijadikan polemik. Kalau kita memutuskan membeli, ada kompleksitas lain. Apakah dibeli artinya ada anggapan akan diperpanjang. Tapi, begitu sebaliknya," katanya.
Baca juga: Izin Ekspor Konsentrat Freeport Terancam tak Diperpanjang