EKBIS.CO, JAKARTA - Komisi VII DPR mulai menyeriusi pembahasan Revisi UU nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara bersama dengan pemerintah. Ketua Komisi VII DPR Fadel Muhammad menjelaskan, agenda besar yang disiapkan dalam RUU Minerba adalah upaya untuk meningkatkan pendapatan negara dari industri minerba nasional. Selain itu, lanjut Fadel, RUU Minerba diharapkan bisa mengurangi tumpang tindih aturan dan memperbaiki koordinasi antara pusat dan daerah.
"Dengan percepat UU Minerba bisa betulkan itu," kata Fadel usai melakukan pembahasan dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Senin (1/2).
Selain beberapa poin di atas, Fadel juga menyebutkan bahwa RUU Minerba ditargetkan bisa berjalan tanpa menutup usaha pertambangan rakyat yang sudah ada. Pemerintah, menurutnya, harus menata dan memfasilitasi usaha pertambangan rakyat bukan malah melarangnya sama sekali.
"Selanjutnya, kita ingin peran pemerintah dalam atur kekayaan negara lebih besar jangan dilepaskan begitu saja sehingga koordinasi pemerintah dan daerah kurang baik," kata Fadel.
Semantara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot menyebutkan, pemerintah menerima masukan dari parlemen terkait RUU Minerba ini. Ia menyebutkan, RUU Minerba ini murni inisiatif dari DPR sehingga tidak perlu menunggu amanat presiden (Ampres).
"Banyak itu poin-poinnya (RUU Minerba), UU minerba harus bisa menjawab permasalahan yang sekarang ini, itu diidentifikasi semua, perintahnya mereka, nanti kita inventarisasi nanti kita putuskan dari mereka," kata Bambang.