EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah berencana untuk menyisir pelanggan listrik golongan 900 dan 450 VA. Alasannya, banyak pelanggan dua golongan ini yang dinilai tidak pantas menerima subsidi listrik. Salah satunya yang menggunakan dua golongan ini adalah kos-kosan atau kamar sewaan. Lantas, apakah kos-kosan berhak mendapat subsidi listrik?
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyebutkan bahwa kos-kosan tidak berhak mendapat subsidi listrik. Ia menilai bahwa kos-kosan justru dihuni golongan mampu.
"Kosan bukan kelompok miskin. Ada orang punya 100 pintu masing masing 450 VA, kan bukan yang berhak menerima subsidi. Soal subsidi bahwa TNP2K sudah selesaikan pendataan dengan PLN tengah tahun nanti," kata Sudirman di sela rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Rabu (3/2).
Selain itu, Sudirman menambahkan bahwa dia telah meminta kepada PLN untuk melayani semua pelanggan melalui satu pintu. Dengan begitu, semua akan terdata dengan baik.
"Soal masalah di lapangan, memang di akhir tahun 2015 kami kirim surat kepada PLN agar servis itu satu pintu saja. Mungkin kita perlu cek bersama apakah sudah jalan. Tapi, kita selalu dorong PLN. Lalu, kan perbaikan kepada masyarakat soal sambungan," kata dia.