EKBIS.CO, JAKARTA--Terbukanya peluang bagi bank-bank syariah untuk menjadi bank pembayar gaji PNS, TNI dan Polri membawa dampak positif, terutama bagi peningkatan basis nasabah.
Presiden Direktur Karim Consulting Indonesia, Adiwarman Karim, mengatakan, adanya penggunaan jasa perbankan syariah akan meningkatkan basis nasabah mereka. Di samping ada potensi tambahan pendapatan jasa (fee base income), bank syariah juga jadi punya kesempatan melakukan cross selling produk mereka.
''Kalau PNS sudah menggunakan rekening bank syariah sebagai rekening transaksi, mudah bagi bank syariah untuk menawarkan produk lain seperti permbiayaan,'' kata Adiwarman, Senin (15/2).
Ia memprediksi setidaknya 30 persen anggaran untuk PNS, TNI dan Polri bisa disalurkan melalui bank-bank syariah. Porsi itu saja sudah cukup bagi bank syariah saat ini.
Soal syarat bank pembayar gaji PNS harus memiliki interkoneksi yang handal, Adiwarman meyakinkan sistem teknologi informasi bank syariah sudah bagus, baik bank umum syariah nasional maupun unit syariah BPD.
Akhir Januari lalu, Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 11 tahun 2016 tentang pembayaran gaji PNS, TNI dan Polri. PMK 11/2016 makin membuka peluang bagi bank syariah untuk menjadi penyalur gaji PNS melalui satuan kerja yang ada.
Dari total belanja Rp 2.095 triliun dalam APBN 2016, pemerintah mendistribusikan 37,4 persen atau Rp 784,1 triliun untuk belanja kementerian dan lembaga, transfer daerah dan dana desa sebesar 36,7 persen atau sekitar Rp 770,2 triliun, serta belanja non kementerian dan lembaga sebesar 25,8 persen atau sekitar Rp 541,4 triliun.