EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, paket kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah berorientasi untuk menggerakkan dan memulihkan perindustrian nasional. Hal ini karena, sektor industri di Indonesia berperan penting bagi perekonomian nasional dan dapat menjadi motor serta pilar pertumbuhan ekonomi Tanah Air.
"Bahkan kita mendesain pembangunan kawasan industri dengan fasilitas yang ramah bagi investor, termasuk kawasan logistik berikat dan kawasan ekonomi khusus," kata Darmin di Jakarta, Selasa (16/2).
Darmin menambahkan, pertumbuhan sektor industri dapat melahirkan devisa dari aktivitas ekspor dan menyerap tenaga kerja terutama dari industri padat karya, padat modal, serta industri yang berbasis teknologi tinggi. Selain itu, sektor industri mampu melahirkan keterkaitan dan memasok kebutuhan bagi sektor lainnya.
Sementara itu, Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan, Kementerian Perindustrian telah menentukan beberapa sasaran pembangunan industri. Sasaran tersebut diantaranya meningkatkan pertumbuhan industri pengolahan no migas sebesar 8,4 persen pada 2019, dan meningkatkan kontribusi industri pengolahan nonmigas terhadap PDB sebesar 19,4 persen.
Selain itu, Kementerian Perindustrian akan meningkatkan penyerapan tenaga kerja di sektor industri sebesar 17,8 juta orang pada 2019. Menurut Saleh, pemerintah juga akan mendorong kebijakan pengembangan industri nasional pada peningkatan nilai tambah sumber daya alam di industri hulu berbasis agro, mineral, migas, dan batubara.
"Ini harus dilakukan demi penguatan struktur industri melalui pembangunan industri hulu yang diintegrasikan dengan industri antara dan industri hilirnya," kata Saleh.
Saleh menjelaskan, sumber daya industri juga didorong untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja sektor industri sebesar 600 ribu orang per tahun. Selain itu, hal ini juga untuk mendorong penumbuhan 20 ribu wirausaha baru industri kecil dan 4500 usaha baru industri skala menengah dan sertifikasi tenaga kerja serta calon tenaga kerja.