Kamis 03 Mar 2016 19:32 WIB

Syarat Revitalisasi Pasar Kurang Tepat Sasaran

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nidia Zuraya
Aktivitas jual beli di pasar tradisional Pasar Kemirimuka, Depok, Jawa Barat, Senin (29/2).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Aktivitas jual beli di pasar tradisional Pasar Kemirimuka, Depok, Jawa Barat, Senin (29/2).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Abdullah Mansuri mengatakan, Kementerian Perdagangan memberikan syarat khusus untuk revitalisasi pasar. Salah satu syaratnya yakni mendahulukan pasar yang terkena bencana.

"Sebetulnya kebakaran belum masuk ke bencana karena ada kemungkinan penyebab kebakaran pasar yakni konsleting listrik atau memang disengaja. Ini yang sedang kami data untuk melihat porsi penyaluran dana revitalisasi untuk pasar yang terbakar maupun yang tidak terbakar," ujar Mansuri kepada Republika, Kamis (3/3).

Mansuri menjelaskan, syarat lain yang diberikan oleh pemerintah untuk revitalisasi pasar yakni usia pasar sudah mencapai 25 tahun dan diprioritaskan bagi wilayah yang belum pernah mendapatkan dana revitalisasi. Selain itu, lahan pasar juga tidak boleh berdiri di atas lahan sengketa.

Menurut Mansuri, sebetulnya persyaratan penting yang harus dicantumkan dalam revitalisasi pasar yakni pengelola pasar sudah memiliki metode pengelolaan yang modern. Sehingga, ketika pasar sudah direvitalisasi maka dapat dikelola dengan baik dan memberikan kenyamanan berdagang bagi para pedagang.

"Kan percuma anggaran revitalisasi pasar digelontorkan ke daerah, tapi pengelolaannya masih buruk," kata Mansuri.

Selain itu, Mansuri menambahkan, pasar yang berusia 25 tahun sebenarnya masih memiliki kondisi bagungan yang bagus dan kokoh. Semestinya, usia ideal pasar yang layak untuk direvitalisasi yakni sudah berdiri selama 40 tahun. Sebab, di usia tersebut struktur bangunan pasar sudah mulai reyot, tidak layak, dan tidak aman bagi pedagang maupun konsumen.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement