EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil dan Aneka Kementerian Perindustrian Harjanto mengatakan, penurunan harga gas untuk industri sudah dibahas antarkementerian dan lembaga. Ada dua produk gas yang sedang disusun yakni untuk feedstock dan utility.
"Untuk yang feedstock memang ada formulanya, yakni berdasarkan harga komoditas. Jadi kalau komoditas naik, harga juga naik sedangkan untuk yang utility harganya fix. Kita tunggu ajalah," ujar Harjanto di Jakarta, Kamis (17/3).
Harjanto menjelaskan, penyusunan formulasi harga gas menjadi kewenangan Kementerian ESDM dan perhitungannya sudah dilakukan bersama dengan kementerian serta lembaga lain yang terkait. Dia mengakui, saat ini pemerintah sedang mencari formula yang pas sehingga tidak menyampingkan kelayakan dari kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
Menurut Harjanto, hal lain yang menjadi pertimbangan pemerintah yakni jika diberikan harga gas murah maka apakah akan berdampak pada penurunan eksplorasi. Dalam paket kebijakan ekonomi III yang diluncurkan September 2015, pemerintah menjanjikan untuk mengurangi harga energi, salah satunya yakni harga gas untuk beberapa sektor industri. Penurunan tersebut rencananya diberlakukan pada 1 Januari 2016, namun hingga kini masih belum diputuskan karena ada beberapa peraturan yang perlu dirumuskan secara lebih lanjut.