EKBIS.CO, JAKARTA -- Ketum Asosiasi UMKM Indonesia Ikhsan Ingratubun mengatakan, kebijakan pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat Berorientasi Ekspor (KURBE) tidak berdampak signifikan terhadap peningkatan dan kemudahan ekspor di sektor UMKM.
Menurutnya, hal yang seharusnya diberikan kepada UMKM adalah kemudahan dokumen untuk persyaratan ekspor. "Selama ini perizinan dan persyaratan dokumen-dokumen ekspor masih sulit dan belum berpihak kepada pelaku UMKM," ujar Ikhsan kepada Republika, Rabu (30/3).
Ikhsan menjelaskan, kemudahan akses pembiayaan saja tidak cukup untuk membantu meningkatkan daya saing UMKM Indonesia di pasar global. Menurutnya, proses perizinan dan peraturan ekspor untuk UMKM selama ini masih berbelit serta memakan waktu lama sehingga sulit menembus pasar ekspor. Semestinya kemudahan perizinan ekspor untuk UMKM dibuat berbeda dan tidak bisa disamakan dengan pelaku usaha kelas besar atau konglomerasi.
"Kalau hanya dengan kebijakan permodalan kami biasa saja, karena sebenarnya kami sudah bisa mengakses pembiayaan dan yang kami butuhkan adalah kemudahan akses dan perizinan," kata Ikhsan.
Selain kemudahan perizinan, pelaku UMKM Indonesia juga membutuhkan dukungan pemerintah untuk membuka dan mempercepat pasar ekspor serta menggencarkan kegiatan promosi di luar negeri. Menurut Ikhsan, hal tersebut dinilai lebih subtantif bagi UMKM ketimbang kemudahan pembiayaan yang pada ujungnya tetap dikenai agunan.