EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana mengatur kembali tata kelola kapal angkut ikan hidup yang selama ini dinilai menghambat industri perikanan. Nantinya, kapal asing pengangkut ikan hasil pembudidayaan bisa beroperasi lagi.
Beleid tertuang dalam bentuk Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini akan diteken April ini. Direktur Jenderal Perikanan Budidaya (DJPB) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Slamet Subjakto menjelaskan, izin bagi kapal asing pengangkut ikan budidaya tidak sembarangan diberikan.
"Kapal asing hanya boleh singgah di satu tempat, tidak boleh berpindah-pindah lagi. Mereka keluarnya misanya di Kendari, ya di Kendari terus. Ini untuk memudahkan pengawasan atau monitoring," ujar Slamet, Kamis (31/3).