"Dan yang terpenting masyarakat akan mengalami peningkatan income perkapita, setiap wilayah yang berkembang wisatanya, masyarakatnya mengalami peningkatan pendapatan sehingga daya beli masyarakat meningkat, dengan meningkatnya daya beli masyarakat maka perekonomian pun akan melaju dan bergairah," ungkap dia.
Kendati demikian, Nyoman memberikan catatan khusus terkait dengan dampak negatif yang mungkin muncul dengan dilakukannya reklamasi, yakni persoalan lingkungan. Persoalan lingkungan menurut dia harus benar-benar dikaji sebelum dilakukan reklamasi. Sehingga tak ada dampak negatif bagi lingkungan. "Nah di sini para ahli harus benar-benar melakukan kajian terhadap dampaknya, kalau memang ada dampak negatif, apa solusinya," ujar dia.
Karena menurut Nyoman, yang selama ini melakukan penolakan terhadap rencana reklamasi di berbagai daerah selain para aktivis lingkungan juga kebanyakan berasal dari masyarakat terdampak. Misalnya di Jakarta yang bergerak kelompok nelayan tradisional sementara di Bali awalnya bermula dari desa-desa adat.
Selain itu dia juga menyoroti persoalan izin pada proyek reklamasi. Menurutnya para pengembang harus benar-benar mentaati proses perizinan. Karena akan menjadi persoalan tambahan jika perizinan proyek reklamasi ternyata bermasalah seperti yang terjadi di Jakarta, kelompok nelayan tradisional menggugat Gubernur DKI Jakarta karena izin reklamasi tiga pulau, yakin pulau F, I dan K dianggap menyalahi aturan lantaran diterbitkan tanpa sepengetahuan publik.
"Dari sisi perizinan kan urusan pemerintah, nah ini harus melalui proses yang benar. Jadi berbagai macam persyaratan harus terpenuhi sebelum reklamasi dilaksanakan, ini sangat penting," ucapnya.
Menurutnya sangat wajar jika pro-kontra terjadi, namun pemerintah harusnya tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut, karena dikhawatirkan konflik sosial akan meluas. Ia berharap semua pihak baik yang pro maupun yang kontra terhadap reklamasi harus duduk bersama dengan kepala dingin. "Jangan sampai kita semua menjadi korban pihak ketiga, ini yang saya khawatirkan," tegas dia.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti juga ikut angkat suara mengenai hal ini, meski ia tidak ingin pernyataannya dibuat sebagai bahan politisasi, terutama mengenai reklamasi teluk Jakarta.
Menurut Susi, pada dasarnya reklamasi boleh saja dilakukan asal aturan seperti persyaratan hukum dan administrasi, dampak lingkungan yang sudah diantisipasi, termasuk antisipasi daerah rawan banjir dan daerah resapan air sudah dipenuhi secara benar."Reklamasi boleh kalau aturan sudah dipenuhi. Kalau tidak pasti akan ada persoalan, itu saja," ujar Susi.