Hingga saat ini, Susi mengatakan, belum ada koordinasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait reklamasi Teluk Jakarta. Awal tahun ini, nelayan tradisional di Teluk Jakarta bersama organisasi lingkungan hidup menggugat Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) atas reklamasi besar-besaran tiga pulau di kawasan Teluk Jakarta. Tiga izin pulau yang alami reklamasi tersebut diterbitkan secara diam-diam tanpa diketahui dan partisipasi publik di antaranya Pulau F, I yang terbit pada 22 Oktober 2015 dan pulau K yang terbit pada 17 November 2015.
Seperti diketahui, proyek reklamasi di Teluk Jakarta menimbulkan sengketa antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan para nelayan tradisional yang selama ini mencari penghidupan di perairan tersebut. Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mengajukan gugatan terhadap proyek reklamasi.
"Sepanjang Oktober dan November 2015, Gubernur DKI Jakarta diam-diam menerbitkan izin reklamasi Pulau F, I, dan K tanpa banyak diketahui publik," ujar Ketua Bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan Dewan Pimpinan Pusat Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Martin Hadiwinata.
Padahal, kata Martin, izin reklamasi di Pulau G yang dulu pernah menjadi sengketa, belum lagi diselesaikan oleh Pemprov DKI. Ia menyatakan, langkah Gubernur DKI Jakarta menerbitkan izin reklamasi tersebut secara diam-diam menunjukkan adanya pemaksaan dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta.