EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Utama PT Reasuransi Internasional Indonesia (ReINDO) Adi Pramana menjelaskan, dalam diskusi Komite Pengembangan Jasa Keuangan Syariah (KPJKS) soal sukuk korporasi yang jarang terbit. Akhirnya regulator memberi arahan, jika sukuk korporasi masih jarang, pelaku IKNB bisa memakai sukuk negara.
Apalagi, negara juga membuka peluang pembiayaan menggunakan SBSN dan SBN, ada simbiosis antara pemerintah dengan industri. Meski begitu, pemanfaatan SBN dan SBSN oleh pelaku IKNB masih rendah.
Mantan Ketua Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) itu menyebut, sekitar 40 persen portofolio investasi perasuransian syariah masih ditempatkan dalam deposito. Untuk asuransi jiwa, 30 persen investasi sudah menggunakan reksadana, sementara asuransi umum penempatan di deposito masih lebih besar.
"Kami tidak masalah dengan produk pasar modal. Karena sebenarnya SBN juga lebih cocok untuk asuransi jiwa yang polisnya jangka panjang dan butuh investasi jangka panjang. Asuransi umum ke deposito karena polisnya pun jangka pendek sehingga ada likuiditas cepat saat ada klaim," tutur Adi.