EKBIS.CO, JAKARTA -- Dengan diregulasi secara khusus, Adi yakin industri pasti patuh. Hanya saja mungkin ada perusahaan yang pemindahan portofolionya tidak cepat. Secara umum, aturan penempatan investasi masih memungkinkan perusahaan asuransi fleksibel menempatkan investasi.
Jika regulator mewajibkan 10 persen dari AUM ditempatkan di SBN dan SBSN, perusahaan asuransi masih punya ruang 90 persen untuk ditempatkan di deposito.
Adi melihat animo industri atas SBN dan SBSN masih besar. Apalagi kedua jenis surat berharga ini relatif aman meski peringkatnya tidak lebih dari peringkat negara.
Opsi penempatannya pun kan variatif. Dengan turunnya suku bunga, imbal hasil SUN dan SBSN jadi kompetitif dan menarik bagi pelaku industri perasuransian.
Pada awal tahun ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK POJK Nomor 1 Tahun 2016 tentang investasi SBN bagi lembaga jasa keuangan non-bank. Regulasi ini dimunculkan dalam rangka mendorong penempatan investasi yang aman dan sesuai dengan karakteristik liabilitas lembaga jasa keuangan non-bank yang bersifat jangka panjang serta mendorong peranan investor domestik agar berperan dalam pembiayaan pembangunan nasional.
Surat berharga negara yang dapat dimanfaatkan meliputi SBN dan SBSN. Dalam peraturan ini, otoritas mewajibkan perusahaan perasuransian untuk menempatkan porsi investasi tertentu dalam SDB. Bagi perusahaan asuransi jiwa minimum 30 persen, perusahaan asuransi umum dan perusahaan reasuransi minimal 20 persen, lembaga penjaminan minimal 20 persen, dan dana pensiun minimal 30 persen dari dana kelolaan perusahaan harus ditempatkan dalam SBN atau SBSN. Ini berlaku bagi perusahaan yang sebagian atau seluruh usaha berdasarkan prinsip syariah.
Untuk BPJS Ketenagakerjaan minimal 50 persen dari seluruh jumlah investasi Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan paling rendah 30 persen dari seluruh jumlah investasi BPJS Ketenagakerjaan ditempatkan dalam SBN atau SBSN. Bagi BPJS Kesehatan, paling rendah 30 persen dari seluruh jumlah investasi BPJS Kesehatan wajib ditempatkan dalam SBN atau SBSN.
Penempatan investasi pada SBN bagi perusahaan asuransi jiwa tersebut tidak memperhitungkan investasi yang bersumber dari produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi yang pilihan komposisi investasinya ditentukan oleh pemegang polis atau peserta. Perhitungan penempatan investasi pada SBN ini juga termasuk kepemilikan SBN oleh lembaga jasa keuangan non-bank melalui reksadana.