EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah mengeluarkan tiga kebijakan baru sebagai penopang dalam pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter). Hal ini dilakukan karena sejauh ini pembangunan smelter masih terbilang mandek.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 Tahun 2014, maka sejak 12 Januari 2017 produk olahan enam komoditas mineral logam (tembaga, mangan, seng, timbal, timah, dan besi) tidak dapat dijual ke luar negeri.
Untuk menunjang ini, pemerintah memutuskan tiga kebijakan baru yang akan dikerjakan bersama. Pertama, saat ini terdapat dua kementerian yang menerbitkan izin pembangunan smelter. Izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi khusus diberikan oleh Kementerian ESDM. Sementara, izin usaha industri (IUI) akan dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian.
"Solusinya jangan membuat investor datang bolak-balik ke dua tempat," ujar Menko Perekonomian Darmin Nasution melalui siaran pers, Kamis (7/4).
Sementara, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyebut, dalam hal pemberian instensif pajak, smelter bisa mendapatkan tax allowance tapi tidak tax holiday. Sebab, industri smelter tidak memberikan nilai tambah atau value added terhadap produksinya.
"Pemberian tax holiday akan diberikan pada industri yang memberikan nilai tambah besar. Jadi tidak sekadar mengolah biji beri, tapi pabrik Besi. Bukan penghasil alumina, tapi pabrik alumunium," kata Bambang.
Selain itu, pemerintah juga menggarisbawahi mengenai pengenaan royalti terhadap pertambangan. Royalti ini nantinya akan diambil di hulu, bukan pada pengolahannya.