Kamis 07 Apr 2016 17:46 WIB

Ini Kunci Sukses Jualan Reksa Dana Syariah Berbasis Sukuk

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Selain saham dan reksadana, obligasi bisa menjadi salah satu sarana investasi.
Foto: Aditya Pradana P/Republika
Selain saham dan reksadana, obligasi bisa menjadi salah satu sarana investasi.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Belum cocoknya mekanisme penempatan dana pada sukuk yang diterbitkan pemerintah atau korporasi menuntut kreativitas lebih pelaku industri. Model reksa dana syariah tertutup jadi opsi jika produk ini diharapkan bisa muncul.

Wakil Sekretaris BPH Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Muhammad Gunawan Yasni menjelaskan, ada dua model pengelolaan dana investor dalam reksa dana, terbuka dan tertutup. Reksa dana tertutup contohnya reksa dana penyertaan terbatas (RDPT). Tapi ini akan tergantung toleransi risiko yang bisa ditanggung manajer investasi.

Gunawan mencontohkan manajer investasi seperti Indosurya yang beberapa waktu lalu membuatkan RDPT Syariah untuk Elang Group yang sepenuhnya diserap Indosurya. Saat dilepas ke publik, RDPT syariah ini berhasil dibeli investor karena produk dibuat menarik.

Jika manajer investasi masih berorientasi bookbuilding, ini reksa dana biasa yang terbuka. Kalau manajer investasi terbiasa dengan mekanisme itu, Gunawan mempersilakan. Namun jika mau, reksa dana syariah berbasis sukuk ini bisa dibuat. ''Ada opsi bisa tertutup dan tetap menguntungkan dengan jangka waktu pendek tiga tahun, mengapa tidak?'' kata Gunawan usai workshop reksa dana syariah di Kantor PT BNP Paribas Investment Partners, Kamis (7/4).

Kalau manajer investasi pandai mendekati institusi pemilik dana yang terukur seperti perusahaan asuransi atau dana pensiun, akses ke sukuk negara melalui private placemet atau lelang bisa dilakukan. Jika sukuk korporasi saja bisa laku, maka sukuk negara tidak perlu diragukan keamanannya.

Apalagi, ada kewajiban penempatan investasi lembaga keuangan non bank syariah di SBSN. Dengan puluhan UUS asuransi, dana investasi wajib mereka bisa ditempatkan ke SBSN menggunakan jasa pengelola reksa dana melalui RDPT syariah dengan pajak hanya lima persen dibanding murah melalui penempatan langsung yang dikenai pajak 15 persen.

''Lebih enak begitu, legal pula. Kewajiban LKNB berinvestasi di SBSN juga terpenuhi,'' kata mantan Ketua Bidang Pasar Modal DSN MUI itu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement