EKBIS.CO, JAKARTA -- Kebijakan pelarangan ekspor mineral yang berjalan sejak 2014 nyatanya belum memberikan kontribusi maksimal. Sebab masih banyak perusahaan tambang tidak membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian barang tambang (smelter).
Anggota Komisi VII Fadel Muhammad mengatakan, DPR akan mendukung segala upaya pemerintah untuk mendorong perusahaan tambang dalam mendirikan smelter. Hal ini karena pembangunan smelter di Indonesia dipastikan akan memberikan nilai tambah lebih bagi hasil tambang.
"Harus bikin (smelter) di Indonesia. Pokoknya kita jangan tahan-tahan untuk membangun," ujar Fadel usai menghadiri rapat koordinasi mengenai pembangunan smelter di kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian, Kamis (7/4).
Dengan keinginan ini, lanjut Fadel, DPR akan menginisiasi untuk perubahan undang-undang (( UU) Minerba, di mana UU tersebut nantinya bisa membuat pembangunan smelter di setiap pertambangan mineral. "Pokoknya nanti ada penekanan (untuk smelter)," lanjut Fadel.
Hingga saat ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah menerbitkan 253 Izin Usaha Pertambangan (IUP). Semua perusahaan ini telah mengajukan rencana dalam pembangunan smelter. Sayang janji ini tak juga terpenuhi karena yang baru mengajukan keingunan tersebut juga masih minim. Baru sekitar 20-30 persen perusahaan yang mengajukan daru total keseluruhan pertambangan.