EKBIS.CO, JAKARTA -- Komisi XI DPR menyetujui usulan Kementerian Keuangan terkait kenaikan batas minimun penghasilan tidak kena pajak (PTKP) 2016 sebesar 50 persen dari yang ditetapkan pada 2015.
"Kami menyetujui penyesuaian besaran PTKP yang dikonsultasikan Menteri Keuangan dan mulai berlaku untuk tahun pajak 2016," kata Ketua Komisi Keuangan DPR Ahmadi Noor Supit pada raker di gedung DPR, Jakarta, Senin (11/4).
Kenaikan batas PTKP adalah sebesar 50 persen dari semula Rp 36 juta setahun atau Rp 3 juta per bulan menjadi Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan. Penyesuaian batasan gaji bebas pajak ini akan diumumkan pada Juni mendatang dan mulai berlaku pada tahun pajak 2016.
Menurut Ahmadi, meski kenaikan batas PTKP ini diikuti dengan adanya potensi kehilangan pendapatan negara sebesar Rp 18,9 triliun, dampaknya justru akan terasa lebih menguntungkan pada masyarakat.
Sementara itu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, kenaikan PTKP ini berdasarkan pertimbangan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2016. "Kenaikannya sama dengan kenaikan PTKP 2015, sama-sama naik 50 persen dari Rp 2 juta sebulan menjadi Rp 3 juta sebulan," ujar Bambang.
Adapun batas PTKP yang akan ditetapkan secara resmi pada Juni mendatang adalah sebagai berikut:
1. Tidak kawin, batas PTKP Rp 54 juta setahun
2. Kawin tanpa tanggungan (anak) Rp 58,50 juta setahun
3. Kawin dengan tanggungan 1 orang Rp 63 juta setahun
4. Kawin dengan tanggungan 2 orang anak Rp 67,50 juta setahun
5. Kawin dengan tanggungan 3 orang anak Rp 72 juta setahun
6. Kawin, penghasilan istri digabung, tanpa tanggungan Rp 112,5 juta setahun
7. Kawin, penghasilan istri digabung, tanggungan 1 anak Rp 117 juta per tahun
8. Kawin, penghasilan istri digabung, tanggungan 2 anak Rp 121,5 juta per tahun
9. Kawin, penghasilan istri digabung, tanggungan 3 anak Rp 126 juta per tahun.