Rabu 13 Apr 2016 17:20 WIB

Industri Tepung Terigu Tagih Janji Pemerintah Soal Anti Dumping

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nidia Zuraya
Pekerja memlakukan bongakar muat tepung terigu di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta.
Foto: Republika/Prayogi
Pekerja memlakukan bongakar muat tepung terigu di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (Aptindo) masih menunggu kebijakan anti dumping produk tepung terigu, untuk menciptakan persaingan sehat dari gempuran tepung impor. Kebijakan anti dumping ini sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Perdagangan dan tinggal menunggu realisasi dari Kementerian Keuangan.

Direktur Eksekutif Aptindo Ratna Sari Loppies mengatakan, Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) telah mengeluarkan laporan hasil penyelidikan pada Desember 2015 dan merekomendasikan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) kepada menteri perdagangan.

Rekomendasi tersebut diberikan karena telah memenuhi persyaratan untuk pengenaan BMAD, yakni terdapat tindakan/kondisi dumping, adanya kerugian materil yang dialami industri domestik, dan terdapat hubungan kausal antara kedua elemen tersebut. Selain itu, dalam paket kebijakan ekonomi I sudah disebutkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan bea masuk anti dumping sementara dan bea masuk tindakan pengamanan sementara dalam rangka mengurangi impor dan melindungi industri dalam negeri.

"Paket kebijakan I untuk mendukung itu, tapi sampai sekarang belum ada pembahasan lanjutan dan kami masih menunggu Kementerian Keuangan untuk menerbitkan peraturan BMAD tersebut," ujar Ratna ketika mengunjungi Republika, Rabu (13/4).

Negara yang terbukti melakukan dumping pada pasar Indonesia antara lain Turki, Srilanka, dan India. Ratna mengatakan, dalam PP 34 Tahun 2011 dijelaskan bahwa kerugian tindakan anti dumping pada industri dalam negeri yakni ancaman terjadinya kerugian material dan terhalangnya pengembangan industri barang sejenis.

Sebetulnya, pasar produk impor dalam negeri mengalami penurunan sejak 2010 dari 18 persen menjadi 1,75 persen pada 2015. Ratna menjelaskan, impor tepung terigu pada 2015 turun sekitar 54,3 persen dibanding 2014. Hal ini bisa terlihat dari melonjaknya jumlah industri tepung terigu di dalam negeri mencapai 31 industri.

"Kami tetap berharap kebijakan tersebut dapat terealisasi, sebab jika tidak terealisasi maka akan menggerus industri kecil," kata Ratna.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement