EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek dan telah diundangkan pada 1 April yang mengatur jenis pelayanan, pengusahaan, penyelenggaraan angkutan umum dengan aplikasi berbasis teknologi informasi, pengawasan angkutan umum, peran serta masyarakat, dan sanksi administratif.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto menjelaskan, pelayanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek terdiri atas angkutan taksi, angkutan pariwisata, angkutan kawasan tertentu, dan angkutan dengan tujuan tertentu yang memiliki lima jenis pelayanan yaitu angkutan antarjemput, angkutan permukiman, angkutan karyawan, angkutan carter, dan angkutan sewa.
Pudji menambahkan, untuk menyelenggarakan angkutan umum tidak dalam trayek seperti yang dilakukan Uber dan Grab, perusahaan wajib mempunyai izin yang dikenakan PNBP, dan juga harus berbentuk badan hukum Indonesia.
"Untuk memperoleh izin, memiliki minimal lima kendaraan yang dibuktikan dengan STNK atas nama perusahaan, memiliki pool, memiliki fasilitas perawatan kendaraan yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau perjanjian kerja sama dengan pihak lain," ujarnya dalam jumpa pers di Kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (22/4).
Perusahaan juga harus mempekerjakan pengemudi dengan SIM umum sesuai golongan kendaraan serta persyaratan administrasi lainnya berupa akta pendirian, bukti pengesahan sebagai badan hukum, TDP, SITU, surat pernyataan kesanggupan sebagai pemegang izin, dan pernyataan kesanggupan menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan.
"Perusahaan angkutan umum dapat menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi baik yang dilakukan secara mandiri atau bekerjasama dengan perusahaan penyedia jasa aplikasi yang berbadan hukum Indonesia," ujarnya.
Ia menegaskan, perusahaan penyedia jasa aplikasi teknologi informasi yang memberikan layanan reservasi angkutan umum harus bekerja dengan perusahaan angkutan yang telah memiliki izin penyelenggara angkutan.
"Dilarang bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum seperti menetapkan tarif dan memungut bayaran, merekrut pengemudi, dan menentukan besaran penghasilan pengemudi," katanya.