Selasa 26 Apr 2016 18:51 WIB

Nilai Divestasi Freeport Ditaksir Hanya 630 Juta Dolar AS

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
 Aktivitas penambangan di areal pertambangan Grasberg PT Freeport, Mimika, Papua.
Foto: Reuters/Stringer
Aktivitas penambangan di areal pertambangan Grasberg PT Freeport, Mimika, Papua.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah belum memutuskan apakah penawaran saham PT Freeport Indonesia senilai 1,7 miliar dolar AS diterima atau tidak. Namun dengan metode replacement cost, nilai divestasi Freeport ditaksir hanya separuh dari penawaran awal atau sebesar 630 juta dolar AS (sekitar Rp 8,3 triliun). Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot menyebutkan, pemerintah memang belum final dalam melakukan valuasi atas penawaran saham Freeport. Targetnya, tahun ini bisa segera diputuskan.

"Ya sekitar itu lah (630 juta dolar AS)," ujar Bambang di Jakarta, Selasa (26/4).

Metode replacement cost dinilai lebih pantas untuk menghitung penawaran saham Freeport karena perhitungan saham wajar didasarkan pada nilai investasi yang telah dikeluarkan hingga saat penawaran saham dilakukan. Metode ini, mengabaikan nilai investasi yang bakal dilakukan Freeport. Metode ini bersandar pada nilai aset yang dimiliki Freeport, bukan pada market value atau nilai pasar.

"Masih-masih. Kami masih diskusi," ujarnya.

Sementara itu VP Corporate Communication PT Freeport Indonesia Riza Pratama menjelaskan bahwa Freeport-McMoRan dan PT Freeport Indonesia telah menyampaikan kepada pemerintah laporan valuasi sehubungan dengan diskusi dan negosiasi terkait amandemen dan perpanjangan kontrak karya serta divestasi didalamnya. Guna memfasilitasi diskusi tersebut, ujarnya, Freeport menyampaikan laporan valuasi saham, berdasarkan analisis nilai pasar yang wajar dari operasi tambang Grasberg sesuai dengan hak jangka panjang yang diberikan dalam kontrak karya.

"Kami akan meninjau dan merespon setiap tanggapan yang kami terima dari Pemerintah," ujarnya.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement