EKBIS.CO, JAKARTA -- Meski sempat terhenti, proses pembentukan layanan syariah BPJS Kesehatan kembali dibahas. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertekad menuntaskan proses ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mengatakan, proses pembahasan layanan syariah BPJS Kesehatan tetap jalan setelah sempat berhenti karena pergantian manajemen Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Pekan ini bersama BPJS Kesehatan dan DSN MUI, OJK akan kembalin menggelar pembahasan layanan syariah BPJS Kesehatan.
"Masyarakat tidak meributkan. Tapi karena sudah dilempar ke publik, tentu harus ini diselesaikan," kata Firdaus.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB 1 OJK Edy Setiadi menambahkan, OJK sudah melakukan diskusi bersama Kementerian Keuangan, DSN MUI dan BPJS Kesehatan terkait layanan syariah ini. Pada intinya, DSN MUI memberi perhatian pada investasi layanan syariah BPJS Kesehatan.
Layanan syariah ini akan jadi opsi tambahan bagi mereka yang butuh. "Nanti tetap akan diserahkan ke masyrakat mau yang syariah atau tidak. Tapi ada pilihan bagi peserta meyakinkan apa yang mereka simpan ditempatkan ke instrumen syariah," ungkap Edy.
Terkait operasional layanan syariah BPJS Kesehatan ini, OJK melihat fokusnya pada dana kelolaannya. Dalam praktiknya, belum seluruh dana di BPJS Kesehatan pun dari masyarakat tapi sebagiannya masih subsidi pemerintah.
Dalam hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Indonesia ke lima awal Juni 2015 lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong adanya layanan syariah dari BPJS Kesehatan.Namun, pertimbangan darurat dan kebutuhan membuat BPJS konvensional yang ada saat ini digunakan dulu sambil mengupayakan adanya layanan syariah BPJS Kesehatan.
MUI menilai layanan syariah BPJS Kesehatan perlu direalisasikan agar umat Islam dapat memperoleh manfaat dari penyelenggaraan BPJS yang sesuai syariah.