Rabu 11 May 2016 17:32 WIB

Penggunaan Dana Alokasi Khusus akan Dipersempit

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Nur Aini
Presiden Joko Widodo memberikan arahan saat penutupan Musrenbangnas 2016 di Istana Negara, Rabu (11/5). (Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Presiden Joko Widodo memberikan arahan saat penutupan Musrenbangnas 2016 di Istana Negara, Rabu (11/5). (Republika/ Wihdan)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah berencana mempersempit jenis penggunaan dana alokasi khusus (DAK) pada 2017. Hal ini bertujuan supaya penggunaan DAK di daerah benar-benar berkualitas dan terserap dengan baik.

"DAK akan difokuskan pada sektor-sektor prioritas. Kalau perlu, dikurangi jenis DAK-nya," kata Bambang di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/5).

Bambang mengatakan, pemerintah juga akan betul-betul mempertimbangkan keseimbangan antarsektor dalam pengalokasian DAK. Dia mencontohkan, selama ini DAK untuk sektor kesehatan lebih besar dibandingkan DAK untuk perbaikan fasilitas air minum.

Padahal, kata dia, kalau DAK air minum diperbesar, masyarakat akan punya akses air minum lebih bagus dan lebih banyak.

"Kan jadi lebih sehat juga. Artinya, seolah-olah selama ini kita fokus mengobati orang sakit, bukan mencegah orang sakit," ujar dia.

Bambang mengatakan, pengalokasian DAK tetap bersifat usulan dari daerah. Hanya saja, harus memperhatikan prioritas nasional dan dalam pelaksanaan dan standarnya ditentukan oleh pemerintah pusat.

Perbaikan mekanisme pengalokasikan DAK ini merupakan instruksi Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/5) siang. Jokowi meminta mekanisme DAK diperbaiki. Sebab, serapan DAK di daerah masih sangat rendah.

Bambang mengatakan, pemerintah sedang mempertimbangkan pemberian sanksi bagi daerah yang serapan DAK-nya rendah. "Kalau pada 2015 tidak bagus, 2017 bisa ditahan dulu atau dikurangi porsinya," kata Bambang.

DAK adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK termasuk dalam Dana Perimbangan.

Baca juga: Serapan Dana Alokasi Khusus Masih Rendah

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement