Jumat 20 May 2016 04:36 WIB

OJK Segera Bentuk Satgas Waspada Investasi di Tiap Provinsi

Rep: Binti Sholikah/ Red: Dwi Murdaningsih
Investasi bodong
Investasi bodong

EKBIS.CO, SURABAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera membentuk Satuan Tugas Waspada Investasi di setiap provinsi di Indonesia. Saat ini, Satgas Waspada Investasi hanya terdapat di pemerintah pusat.

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Rusli Nasution mengatakan tahun ini OJK berencana membentuk Satgas Waspada Investasi di daerah. “Kalau provinsi pasti ada, kalau di Jatim nanti akan ada di Malang, Kediri, tapi yang utama provinsi dulu,” jelas Rusli kepada wartawan di acara Sosialisasi Satgas Waspada Investasi di Hotel Santika Pandegiling Surabaya, Kamis (19/5).

Rusli menambahkan, OJK telah mirilis 377 perusahan di seluruh Indonesia yang berpotensi merugikan masyarakat. Kebanyakan, investasi tersebut izinnya tidak dikeluarkan oleh OJK, melainkan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), BKPM, atau Kementerian Koperasi dan UKM.

OJK juga telah menindak sejumlah kasus investasi yang merugikan masyarakat, antara lain kasus Wondermind di Papua melalui kerjasama dengan Polres setempat. Selain itu, saat ini OJK bekerja sama dengan Polda Jawa Barat, Badan Reserse Kriminal Polri, dalam menangani sejumlah kasus serupa. Sejumlah situs investasi bodong juga telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Ciri-ciri investasi yang berpotensi merugikan masyarakat antara lain, menjanjikan imbal hasil yang tidak wajar dan kebebasan finansial; merupakan gerakan bersifat global dan melibatkan jutaan partisipan di seluruh dunia; bersifat berantai, member get member, namun tidak terdapat barang yang menjadi obyek investasi.

Selain itu, sistem tidak transparan dan tidak ada pihak yang memastikan transparansinya; memberi kesan seolah-olah aman dan bebas risiko; serta tidak memiliki izin usaha dan tidak ada otoritas yang mengatur dan mengawasi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement