EKBIS.CO, JAKARTA -- Peraturan Presiden tentang penetapan harga gas bumi telah dinanti oleh industri hilir yang tergantung pada pasokan gas bumi. Namun, ternyata dengan diterbitkannya Perpres Harga Gas Bumi oleh Presiden Jokowi belum cukup memberikan kejelasan bagi pelaku usaha, khususnya para badan usaha tranportasi gas bumi yang bertugas memasok gas kepada pengguna akhir termasuk 7 jenis industri yang mendapat insentif dari Perpres harga gas.
Para pemasok gas industri ini masih menunggu kejelasan mengenai mekanisme berlaku surut yang artinya, meski kebijakan ini baru dirilis Mei, secara hukum mulai berlaku per Januari 2016. Alasannya, dengan mekanisme berlaku surut maka akan ada industri yang terlanjur membeli gas dengan harga di atas ketentuan dalam Perpres Harga Gas yakni 6 dolar AS per MMBTU. Artinya, akan ada kelebihan harga yang nantinya akan menjadi "tabungan" yang akan diganti pada pembelian gas setelah Perpres ini terbit.
Badan usaha tranportasi gas belum mendapat kejelasan siapakah yang akan menanggung hal ini. Meski begitu, pemerintah sebelumnya sempat menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan memangkas porsi operator, namun akan memangkas porsi pemerintah.
Direktur Utama PT Pertamina Gas (Pertagas) Hendra Jaya mengatakan, pihaknya tidak akan ragu menerima kebijakan pemerintah melalui Perpres harga gas ini. Alasannya, Pertagas bergerak di sektor midstream atau sebagai badan usaha tranportasi yang memasok gas dari hulu ke industri hilir.
Hanya saja, ia mengaku masih ingin mempelajari perpres lebih dalam sekaligus menantu adanya aturan turunan seperti Peraturan Menteri (Permen) yang akan menjelaskan lebih rinci mengenai implementasi di lapangan termasuk skema berlaku surut hingga Januari 2016 lalu.
"Kan masih ada Permennya nanti. Kami tentunya juga akan lihat Permen. Tapi di luar semua itu, kita tunjukkan bahwa mari kita sama-sama tumbuh. Kita berikan harga yang terjangkau bagi industri agar berkembang," kata Hendra, di Jakarta, Jumat (20/5).
Direktur Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agus Cahyono Adi menjelaskan bahwa pemerintah memang saat ini sedang merampungkan Permen sebagai tindak lanjut atas Perpres Harga Gas bumi yang sudah terbit sebelumya. Ia menyatakan, di dalam beleid tersebut nantinya akan ditentukan industri mana saja yang kriterianya sesuai dengan Perpres. Agus menilai bahwa meskipun di dalam Perpres sudah jelas diatur adanya tujuh jenis industri yang mendapat kemudahan melalui Perpres Harga Gas, namun pihaknya masih harus memilah rincian operasional industri tersebut di lapangan. Artinya pemerintah masih harus menyeleksi jenis industrinya agar tidak salah sasaran.
Selain itu, mengenai skema berlaku surut sampai Januari tahun ini, ia menegaskan bahwa operator tidak akan dibebani dengan kelebihan harga yang sudah terlanjur dibayarkan. Ia menyebutkan, di dalam Perpres sudah diatur bahwa nantinya hal tersebut akan ditanggung melalui penerimaan negara.