Kamis 26 May 2016 06:11 WIB

Jumlah Efek Syariah Berkurang

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Nur Aini
 Pengunjung memadati stan perbankan syariah dalam Festival Pasar Modal Syariah di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (30/3). (Republika/Agung Supriyanto)
Pengunjung memadati stan perbankan syariah dalam Festival Pasar Modal Syariah di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (30/3). (Republika/Agung Supriyanto)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Dalam pengumuman periodik Daftar Efek Syariah (DES), jumlah efek dalam DES periode I 2016 berkurang dibandingkan DES periode II 2015. Menggunakan kriteria baku, 14 efek yang masuk dalam DES periode II 2015 tak lagi masuk dalam DES periode I 2016.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal 1 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sarjito mengatakan, dalam DES periode I 2016, ada 321 emiten dan perusahaan publik. Jumlah ini lebih sedikit dibanding DES periode II 2015 dan DES periode I 2015 yang masing-masing memuat 331 emiten dan perusahaan publik.

Dari semua efek, ada tiga perusahaan yang sejak awal dijalankan dengan prinsip syariah yakni PT Bank Panin Syariah Tbk, PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, dan PT Sofyan Hotels Tbk. Sebanyak 321 efek dalam DES periode satu 2016 ini berasal dari sembilan sektor industri yang terdiri atas 307 emiten, empat perusahaan publik, dan 10 emiten tidak listing.

Ada 26 emiten yang masuk dalam DES periode satu 2016 namun tidak masuk pada DES periode II 2015. Ada pula 14 emiten yang tidak masuk lagi dalam DES periode I 2016 setelah sempat masuk dalam DES periode II 2015.

''Empat belas efek yang keluar dari DES periode satu 2016 ini karena tidak memenuhi rasio keuangan pinjaman berbunga maksimal 45 persen dan pendapatan halal maksimal 10 persen,'' kata Sarjito dalam konferensi pers publikasi periodik DES di Kantor OJK, Rabu (25/5).

OJK menetapkan dua kriteria sebuah emiten masuk dalam DES, dari segi bisnis yang dijalankan dan rasio keuangan. Di sisi rasio keuangan, efek syariah tidak boleh memiliki utang berbasis bunga lebih dari 45 persen atau pendapatan nonhalal lebih dari 10 persen dari total pendapatan.

Sementara dari segi bisnis yang dijalankan, emiten yang masuk dalam DES merupakan emiten yang tidak melakukan bisnis dengan unsur perjudian dan sejenisnya, perdagangan yang dilarang, jasa keuangan dengan unsur riba, jual beli dengan unsur ketidakpastian (gharar) dan atau judi (maisir), produksi atau distribusi barang haram, dan transaksi suap.

DES menjadi panduan bagi manajer investasi yang punya produk syariah, investor yang mau berinvestasi syariah dan penyedia indeks syariah seperti Bursa Efek Indonesia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement