EKBIS.CO, AMBON -- Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Maluku selama periode Januari hingga akhir April 2016 telah memusnahkan uang tidak layak edar (lusuh) sebanyak Rp 289 miliar.
"Uang lusuh ini bersumber dari dunia perbankan dan masyarakat yang menukar langsung ke BI," kata Deputi Perwakilan BI Maluku Joko Triono, di Ambon, Kamis (26/5).
Setiap uang yang masuk dari bank disortir, selanjutnya tidak layak edar dipisahkan untuk dimusnahkan dan digantikan dengan uang yang baru.
Menurut Joko, pemusnahan uang lusuh dilakukan langsung oleh BI Maluku dengan satu berita acara melalui panitia. "Uang lusuh yang akan dimusnahkan itu harus dihitung lagi jumlahnya baru dilakukan pemusnahan melalui tim sudah dibentuk BI," ujarnya.
Joko menjelaskan, ciri-ciri uang lusuh jelas terlihat seperti contoh yang sudah ada. Jadi uang yang sudah sobek masuk dalam katagori uang lusuh atau dicoret - coret bahkan sudah kabur warnanya.
Ditanya apakah pemusnahan uang lusuh ini sudah termasuk dengan yang dilakukan dilakukan tim ekspedisi ke Pulau-Pulau perbatasan di Maluku Tenggara beberapa waktu lalu, Joko mengatakan, sudah termasuk sebab jumlah Rp 289 miliar itu periode Januari-April 2016.
Dia menjelaskan, dalam perjalanan ekspedisi ke pulau-pulau yang disinggahi itu dilakukan penukaran dan sosialisasi uang lusuh baik dari masyarakat maupun bank-bank yang ada di sana turut menukarkan. "BI Perwakilan Maluku juga akan menarik uang-uang koin yang sudah tidak layak edar dan ditukar dengan baru," ujarnya.
Rencana penarikan uang koin yang tak layak edar itu akan dilakukan bersamaan dengan kegiatan peduli koin yang di mulai dari Kota Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) dalam waktu dekat ini. "Peduli koin adalah kegiatan nyata dilapangan, sebab selain sosialisasi juga melakukan penukaran uang baik itu uang logam yang sudah tidak layak edar maupun uang kertas yang sudah tidak layak edar," ujarnya.