Kamis 26 May 2016 18:28 WIB

SKK Migas Bakal Tempatkan Kepala Divisi di Daerah

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nidia Zuraya
Kepala SKK Migas, Amin Sunaryadi.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Kepala SKK Migas, Amin Sunaryadi.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Satuan Kerja Khusus Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) berencana menempatkan perwakilan di daerah setara dengan kepala divisi di beberapa daerah penghasil migas. Hal ini dilakukan setelah adanya masukan dari para pelaku usaha terkait lambatnya perizinan yang harus dikeluarkan oleh SKK Migas. Hal ini membuat biaya operasi membengkak. 

Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi menjelaskan, perwakilan di daerah sebetulnya sudah ada di Pekanbaru, Riau untuk Sumatra bagian utara, Palembang, Sumatra Selatan untuk wilayah Sumatra bagian selatan, Surabaya, Jawa Timur untuk wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Balikpapan untuk Kalimantan dan Sulawesi, serta Sorong untuk wilayah Papua dan Maluku. Hanya saja, lanjut Amien, perwakilan yang ada hanya sebatas kepala dinas saja. 

Ia menilai bahwa posisi kepala dinas kurang tinggi untuk bisa berkoordinasi dengan seorang kepala daerah seperti gubernur. 

"Ke depan ini mau ditaruh disitu yang levelnya kepala divisi. Supaya kalau ketemu gubernur lebih pantes gitu. Kan dari pengalaman, izin atau pembebasan tanah selalu diawali dengan komunikasi dulu dari gubernur yang dibutuhkan ini detilnya ini. Kalo yang mengomunikasikan ini levelnya terlalu rendah, pasti kurang pas," ujar Amien saat ditemui di pameran Asosiasi Perminyakan Indonesia (IPA), Kamis (26/5). 

Amien menambahkan, langkah ini diyakini menjadi salah satu cara untuk mempercepat proses penemuan cadangan migas baru. Dengan adanya kepala divisi di setiap regional bisa mempercepat proses perizinan sehingga kegiatan eksplorasi sampai produksi lebih cepat. Namun, SKK Migas harus menunggu dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Menteri (Permen) untuk menjalankan kebijakan ini. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement