EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengajukan asumsi dasar makro harga minyak untuk dibahas dengan Komisi VII DPR pada angka 40 dolar AS per barel. Angka ini di atas besaran yang dibahas di Badan Anggaran DPR sebelumnya sebesar 35 dolar AS per barel. Menteri ESDM Sudirman Said menjelaskan, penurunan asumsi dasar makro untuk harga minyak Indonesia atau ICP ini lebih disebabkan oleh penurunan harga minyak dunia. Pada APBN 2016 sebelumnya ditetapkan asumsi untuk ICP sebesar 50 dolar AS per
"Suasana menghendaki penyesuaian. Pertama adalah ekonomi Cina yang belum pulih dari perlambatan dan berdampak pada ekonomi nasional dan harga minyak yang belum pulih sehingga asumsi sebelumnya harus disesuaikan," kata Sudirman di komisi VII, Rabu (8/6).
Sudirman menilai, besaran ini dianggap ideal mengingat keadaan saat ini di mana meski masih rendah, harga minyak dunia sudah mulai merangkak naik.
Sementara untuk asumsi besaran lifting minyak dalam RAPBN P 2016, pemerintah mengusulkan adanya perubahan besaran lifting sebesar 810 ribu barel per hari, berubah dari asumsi sebelumya sebesar 830 ribu barel per hari. "Sebagian KKKS lakukan penundaan produksi sehingga sampai akhir tahun akan capai 810 ribu. Deviasi ini lebih baik daripada tahun lalu. Kemudian lifting gas bumi 1155 bopd," katanya.
Ketua Komisi VII Fadel Muhammad menilai besaran asumsi untuk ICP masih masuk akal dengan kondisi fluktuasi harga minyak dunia saat ini. Hanya saja, dalam rapat kerja kali ini belum akan diputuskan berapa asumsi makro untuk RAPBNP.