EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) menegaskan, gesek tunai (Gestun) kartu kredit di merchant tidak diperbolehkan, dan akan lebih ditertibkan.
Gubernur BI, Agus DW Martowardojo menjelaskan, praktik Gestun dilarang berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 sebagaimana diubah dengan PBI No 14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).
"Memang soal gestun adalah suatu area yang akan lebih ditertibkan. Karena itu sesuatu yang tdak diperkenankan dan ada aturannya," ujar Agus DW Martowardojo di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (10/6).
Menurut Agus, terkait dengan gestun ini sudah dua kali dibahas di tingkat pimpinan. Bank Indonesia juga meminta kepada pihak terkait untuk lebih menertibkan term of condition atau syarat penggunaan kartu kredit. "Perlu ada review untuk meyakini supaya perlindungan ke konsumen terjaga," ujarnya.
Gestun adalah penarikan dana tunai dengan menggunakan kartu kredit di merchant. Dengan melakukan Gestun, pemilik kartu kredit seolah-olah berbelanja di merchant, namun yang diperoleh bukan barang melainkan uang tunai.
Praktik gestun dilarang agar industri kartu kredit dapat tumbuh secara sehat dan aman sekaligus dalam rangka perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran. Sesuai dengan PBI tersebut, pihak acquirer wajib menghentikan kerja sama dengan merchant yang melakukan tindakan yang dapat merugikan bank penerbit kartu kredit.
Praktik Gestun berpotensi menjerat pemilik kartu kredit dalam pinjaman yang dapat berakhir menjadi kredit bermasalah. Hal ini selain merugikan konsumen, juga berimbas pada meningkatnya rasio kredit bermasalah atau Nonperforming Loans (NPL) bagi perbankan penerbit kartu kredit.
Selain itu, Gestun dinilai sangat rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kegiatan pencucian uang. Transaksi Gestun juga dapat mengakibatkan kesalahan persepsi terhadap tujuan dari kartu kredit yaitu untuk alat pembayaran, bukan fasilitas kredit dalam bentuk uang tunai.
Sebelumnya pada Jumat (10/6) Bareskrim Polri menangkap tiga pelaku pemalsuan kartu kredit milik orang lain dan menggunakannya untuk menarik tunai atau gesek tunai.
"Ini merugikan bank miliaran rupiah," kata Dir Tipid Eksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya, Jumat (10/6).