Senin 13 Jun 2016 15:49 WIB

Dilarang BI, Gesek Tunai Kartu Kredit Malah Jadi Usaha Sampingan Merchant

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Nur Aini
Kartu kredit
Foto: pixabay
Kartu kredit

EKBIS.CO, JAKARTA -- Praktik gesek tunai (gestun) kartu kredit ternyata sudah menjadi hal yang lumrah. Bahkan ada pedagang di pusat perbelanjaan yang menyediakan jasa tarik tunai yang sebenarnya ilegal ini.

Salah satu pengusaha toko ponsel di Jakarta Selatan berinisial YHN, mengaku menjadikan gestun kartu kredit ini sebagai usaha sampingan. Dengan bermodalkan mesin EDC (electronic data capture) yang biasa digunakan untuk bertransaksi dengan kartu, YHN memperbolehkan pelanggan tokonya untuk melakukan gestun.

"Saya punya toko, pas ada mesin EDCnya, ya udah bisa terima. Nggak jadi bidang utama di sana. Kalau memang ada yang mau gestun, terima. Kalau nggak ada, ya udah," kata YHN pada Republika.co.id, Senin (13/6).

YHN menjelaskan, untuk melakukan transaksi ini, ia akan meminta identitas yang lengkap dari pemilik kartu kredit, serta nomor rekening. Setelah dilakukan transaksi sesuai dengan yang diminta oleh pemilik kartu kredit, pihaknya akan memotong fee dari nilai transaksi yang diminta.

Untuk fee dari transaksi ini, pihak toko mengenakan rate 2,4 persen untuk semua kartu kredit bank berlogo Visa dan Mastercard. Misalnya, jika pemilik kartu kredit ingin melakukan penarikan uang tunai Rp 1 juta, maka akan diambil sebesar Rp 24 ribu sebagai fee untuk pedagang. Namun, untuk transaksi menggunakan kartu kredit Bank Mega, MNC Bank, Bank Permata, dan AEON dikenakan rate fee lebih mahal, sebesar 2,7 persen.

Menurutnya, hal ini karena keempat kartu kredit tersebut tidak dapat digunakan di semua mesin EDC. "Mungkin kayak Bank Mega itu, nggak terima mesin yang contoh di toko handphone, elektronik, dia nggak terima. Di mesin EDC manapun, kalau di EDC yang seluler dia biasanya nggak mau terima. Makanya lebih mahal karena jarang yang cocok," kata YHN.

Setelah selesai melakukan transaksi pembayaran di tokonya, nantinya YHN akan mengirimkan uang nasabah kartu kredit itu ke rekening. Tidak diperlukan waktu yang lama untuk transaksi ini. Di hari yang sama setelah transaksi, YHN sudah dapat mentransfer dana tersebut ke rekening pemilik kartu kredit.

Usaha ini sudah digeluti oleh YHN selama setahun ini. Menurutnya, karena ini hanya merupakan bisnis sampingan, maka keuntungan yang didapat pun tidak banyak. Jika ramai, bisa ada yang bertransaksi hingga Rp 50 juta sehari. Namun ia mengaku jarang mencapai angka sebesar itu. Apalagi, transaksi yang sering dilakukan di toko-tokonya menggunakan kartu kredit yang limitnya kecil.

"Untungnya nggak seberapa. Selimit kartu kreditnya saja. Sehari nggak tentu. Anggaplah sehari bisa Rp 10 juta, 2 persennya saja berapa. Kalau lagi rame bisa Rp 50 juta. Tapi jarang," ungkapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement