EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank penerbit kartu kredit mengaku telah memastikan agar praktik transaksi gesek tunai (gestun) kartu kredit tidak dapat dilakukan. Hal ini karena mesin electronic data capture (EDC) untuk kartu kredit bank hanya dapat dimiliki oleh merchant terdaftar.
Direktur Kartu Kredit dan Personal Loan Bank Mega, Dodit Probojakti menjelaskan, Bank Mega mendukung inisiatif Bank Indonesia untuk memerangi gestun.
"Karena gestun merupakan transaksi yang beresiko tinggi dan menjadi penyebab kredit macet (Nonperforming Loan/NPL),"ujar Dodit Probojakti pada Republika.co.id, Senin (13/6).
Dodit memaparkan, Bank Mega memiliki sekitar 12 ribu EDC. Sebagian besar didistribusikan untuk merchant dalam group CT Corp seperti Carrefour, Metro DS, Trans Kawasan (studio dan mall di Bandung dan Makassar, hotel di Bandung dan Bali), Coffee Bean, Wendy's, Baskins Robbins, Antavaya Travel Agent, Trans Fashion, dan Trans Vision.
"Tidak ada satupun EDC Bank Mega yang digunakan oleh merchant untuk transaksi gestun. Itu komitmen kami sebagai acquiring bank (bank yang bekerja sama dengan merchant untuk menerima transaksi kartu kredit). Sebagian besar EDC dimiliki sendiri, sebagian outsourced (sewa) dari bisnis partner," ujarnya.
Dari sisi penerbitan kartu, kata Dodit, pihaknya secara berkelanjutan mengedukasi pemegang kartu agar tidak menggunakan kartu kredit Bank Mega untuk transaksi gestun. Selain itu, pihaknya juga melakukan monitoring secara rutin untuk memastikan pemegang kartu kredit melakukan transaksi untuk berbelanja atau tidak.
Jika ada nasabah yang melakukan transaksi gestun, lanjut Dodit, Bank Mega akan melakukan peringatan atau teguran melalui sms dan email agar yang bersangkutan tidak melakukannya lagi.
"Jika dalam 3-6 bulan setelah pemberitahuan tersebut, cardholder masih menggunakan kartu kreditnya untuk transaksi gestun, kami akan menurunkan plafond kreditnya. Langkah terakhir adalah menutup kartu kredit yang bersangkutan," paparnya.
Sementara itu, Head of Consumer Card Bank Central Asia (BCA), Santoso mengaku, pihaknya ikut melarang praktik transaksi gesek tunai di merchant sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia.
"Sesuai dengan PBI yang melarang praktik transaksi gesek tunai di merchant, BCA tunduk dan patuh terhadap aturan tersebut," ujar Santoso.
Menurut Santoso, hanya merchant yang terdaftar di BCA secara resmi yang dapat memperoleh mesin EDC BCA. Hal ini juga berlaku sama seperti badan usaha, diperlukan data lengkap terkait pendirian perusahaan serta foto lokasi usaha.
Baca juga: Dilarang BI, Gesek Tunai Kartu Kredit Malah Jadi Usaha Sampingan Merchant