EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia menegaskan pihaknya akan memberi sanksi kepada perbankan yang diketahui masih mempraktikan gesek tunai kartu kredit. Namun, bentuk sanksi belum ditentukan.
Bank Indonesia telah melarang praktik gesek tunai melalui peraturan Bank Indonesia (PBI) No 11/11/PBI/2009 yang diubah dengan PBI No 14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK). Gubernur BI Agus Martowasrdojo mengatakan, gesek tunai memang menjadi perhatian khusus dari BI karena secara aturan kegiatan ini tidak boleh dilakukan.
"Tentu BI sudah secara teratur meyakinkan ini tidak dilakukan di pasar," ujar Agus ditemui Kantor Kemenko Pekonomian, Jakarta, Selasa (14/6).
Menurut Agus, jika praktik ini masih terus berjalan maka pihaknya akan mengambil tindakan keras. Peringatan ini akan dilayangkan kepada bank-bank atau lembaga keuangan yang mempunyai merchant-merchant di pasaran.
Meski demikian, Bank Indonesia belum mengungkap sanksi tegas yang akan diberikan kepada perbankan yang masih memberlakukan gestun kartu kredit. "Tentu akan ada tindakan peraturan," kata Agus. Namun mengenai sanksi seperti apa yang akan dilayangkan kepada bank atau lembaga keuangan, Agus belum bisa membeberkannya. "Cukup dulu. Nanti lagi ya," ujarnya.