EKBIS.CO, JAKARTA -- Berdasarkan peraturan yang ada, pedagang (merchant) yang kedapatan melakukan gesek tunai (gestun) bisa disanksi. Selain penutupan fasilitas dari bank, pedagang yang terbukti melakukan gestun juga didenda.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Eni V Panggabean, menyampaikan dalam beberapa tahun ini, Bank Indonesia telah melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi tegas terhadap beberapa penyelenggara kartu kredit yang tidak melakukan pengawasan dan menghentikan kerja sama dengan pedagang (merchant) yang terbukti melakukan pelanggaran praktik gestun. Selain itu, Bank Indonesia telah mendorong Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) untuk membuat kesepakatan (MoU) terkait pemberantasan gesek tunai pada 12 Juni 2015.
Dalam MoU tersebut antara lain diatur bahwa seluruh bank acquirer sepakat untuk melakukan penutupan merchant yang dilaporkan oleh salah satu bank terbukti melakukan praktik gestun. ''Bagi merchant yang melakukan gestun, dikenakan sanksi tidak dapat menggunakan fasilitas EDC dari bank minimal selama enam bulan dan harus membayar denda Rp 100 juta jika ingin kembali menggunakan mesin EDC setelah masa sanksi enam bulan selesai,'' ungkap Eni dalam surat elektroniknya kepada Republika.co.id, Senin (13/6).
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) 11/11/2009 Pasal 8 ayat 2 (Penjelasan Pasal 8 Ayat 2) mengenai penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) yang telah diperbarui pada PBI 14/12/2012, telah diatur bahwa praktik gesek tunai tidak boleh dilakukan karena termasuk tindakan merugikan.
Dalam penjelasan Pasal 8 Ayat 2, yang termasuk dalam pengertian ”tindakan yang merugikan” adalah tindakan pedagang yang merugikan prinsipal, penerbit, acquirer dan atau pemegang kartu, antara lain pedagang diketahui telah melakukan kerja sama dengan pelaku kejahatan (fraudster), memproses penarikan/gesek tunai (cash withdrawal transaction) kartu kredit, atau memproses tambahan biaya transaksi (surcharge).
Baca juga: BI Belum Tentukan Sanksi Perbankan yang Lakukan Gesek Tunai