EKBIS.CO, JAKARTA -- Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) menilai, saat ini praktik gesek tunai kartu kredit sudah berada dalam tren yang menurun. Saat ini praktik gesek tunai berkisar 10-15 persen dari keseluruhan transaksi kartu kredit.
"Kalau beberapa tahun lalu rata-rata praktik gestun itu sekitar 30 persen dari jumlah kartu kredit digesek, kalau sekarang dari informasi beberapa bank gestun itu sudah lebih rendah dari 30 persen, 10-15 persen," ungkap Ketua ASPI, Darmadi Sutanto pada Republika.co.id, Rabu (15/6).
Darmadi menjelaskan, turunnya tren gestun ini merupakan upaya ASPI dan sejumlah pihak terkait dalam memonitor dan menindak pelaku gestun. Menurutnya, sudah ada kesepakatan industri perbankan dan juga Bank Indonesia sebagai otoritas sistem pembayaran apabila terindikasi transaksi gestun di salah satu merchant, maka seluruh bank akan menarik mesin electronic data capture (EDC) yang berada di sana.
"Jadi kalau ada satu bank yang sudah menginvestigasi dan ternyata tempat itu adalah gestun, langsung ditarik langsung disebarkan melalui ASPI ke bank lain. Dan bank lain yang punya EDC di situ harus menarik juga,"ujarnya.
Menurutnya, cara paling mudah untuk memonitor transaksi ilegal ini adalah dengan memantau transaksi di mesin EDC yang dimiliki oleh merchant terdaftar. Apabila dalam pantauan terdapat transaksi yang tidak biasanya, seperti transaksi besar dalam frekuensi sering di merchant yang tidak seharusnya, maka dapat terindikasi gestun. Contohnya, transaksi senilai Rp 100 juta di toko elektronik. Padahal biasanya harga barang elektronik di toko tersebut tidak sampai semahal itu.
Saat ini ada mesin EDC yang dapat digunakan untuk kartu kredit berbagai bank sehingga, kata dia, transaksi kartu kredit apapun dapat terlihat oleh bank-bank bersangkutan. Hal ini lebih memudahkan bank untuk saling mengawasi merchant dan pengguna kartu. "Mesin pada umumnya yang punya salah satu bank, tapi sekarang ada yang muncul sewa mesin untuk dipakai bersama. Semua bank yang kartu kreditnya dipakai disitu bisa mengawasi transaksi di mesin itu,"imbuhnya.
Selain mengawasi transaksi melalui mesin EDC, kata Darmadi, perbankan juga mengawasi pengguna kartu kredit. Bank akan menghimbau pengguna kartu kredit untuk tidak menarik tunai di tempat yang tidak diperbolehkan. Penarikan tunai melalui kartu kredit hanya bisa dilakukan di teller bank atau mesin ATM.
"Kita sudah melakukan sosialisasi dan himbauan. Pada prinsipnya kalau terindikasi pemegang kartunya tetap melakukan gestun, itu bisa diambil kartunya,"katanya.
Baca juga: Cegah Gesek Tunai, Biaya Cash Advance Kartu Kredit Dinilai Perlu Turun