EKBIS.CO, JAKARTA -- Pengampunan pajak tidak hanya ditujukan untuk orang-orang kaya atau pengusaha besar, tetapi juga bisa dimanfaatkan untuk para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Bahkan, pelaku UMKM akan mendapatkan perlakuan khusus apabila mengikuti program pengampunan pajak.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, para pelaku UMKM akan mendapat perlakuan khusus berupa tarif tebusan yang lebih rendah dari tarif normal. "Tarif yang saat ini diusulkan untuk UMKM adalah 0,5 persen - 1 persen. Dan, tarif untuk UMKM tersebut sudah diakomodir partai-partai juga," kata Yustinus, Kamis (16/6).
Yustinus mengatakan, pengenaan tarif yang lebih rendah bagi pelaku UMKM tersebut merupakan usulan dari CITA saat beberapa waktu lalu dipanggi DPR untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP). Kata Yustinus, DPR setuju dengan ide tersebut dan akan memasukkannya ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak.
"Tadinya kan tidak masuk di RUU soal tarif UMKM ini. DPR merespons positif dan akhirnya dijadikan sebagai usulan DPR. Lalu pemerintah kabarnya setuju juga," ucapnya.
Yustinus menjelaskan, pelaku UMKM perlu mendapat tarif yang lebih rendah agar mau mengikuti program pengampunan pajak. Tujuannya supaya mereka dapat masuk ke dalam sistem perpajakan.
Selain itu, potensi pajak dari para pelaku UMKM ini juga dinilai besar. Sebab, sebesar Rp 3.000 triliun dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia disumbang para pelaku UMKM. Hanya saja, banyak dari mereka yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.
"Ini kesempatan bagi pelaku UMKM. Dengan ikut pengampunan pajak, maka mereka tidak akan terbebani masalah perpajakan masa lalu," ujarnya.